Serda Satria Mantan Prajurit Marinir TNI AL Gabung Militer Tentara Elite Rusia
Kudakyv – Serda Satria Mantan Prajurit Marinir TNI AL Gabung Militer Tentara Elite Rusia
Kabar mengejutkan datang dari media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku mantan Marinir TNI AL yakni Serda Satria kini berseragam tentara Rusia. Unggahan itu ramai diperbincangkan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata internasional.
Dalam unggahan video TikTok akun @zstorm689, terlihat dua foto yang menunjukkan pria tersebut mengenakan dua seragam berbeda. Pada satu foto, ia tampak berseragam tentara Rusia. Sedangkan di foto lainnya, ia mengenakan pakaian dinas putih lengkap dengan baret ungu khas Marinir TNI AL.
Teks yang menyertai foto itu bertuliskan, “Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya dulu Marinir???” dan “Iya dulu Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!” Kalimat tersebut memicu rasa penasaran publik, terutama mengenai kebenaran identitas pria itu.
Akun tersebut juga menampilkan foto tambahan pria tersebut bersama sejumlah tentara dari negara lain, yang makin memperkuat spekulasi bahwa ia kini telah aktif bertugas di luar negeri.
“Baca Juga: Konflik Perang India Pakistan Makin Panas, Saling Serang Drone Pesawat Nirawak“
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta menyampaikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan bahwa pria yang ada di foto itu adalah mantan anggota Marinir TNI AL.
“Ia adalah Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar),” ungkap Made Wira dalam pernyataan resminya yang dikutip dari GRB Project dan grbproject.org.
Made menjelaskan bahwa Satriya Arta Kumbara telah melakukan tindakan desersi sejak 13 Juni 2022. Ia meninggalkan tugas tanpa izin resmi dan tidak pernah kembali ke satuan tugasnya.
Status hukum Satriya telah diproses melalui jalur militer. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun melalui mekanisme in absentia.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer secara resmi.
“Menyatakan terdakwa Satriya Arta Kumbara bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’,” tulis situs SIPP Dilmil II-08 Jakarta yang dikutip oleh GRB Project.
Keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata negara lain tanpa persetujuan resmi dapat menimbulkan risiko hukum yang besar. Indonesia merupakan negara nonblok yang menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam konflik internasional.
Jika seorang mantan anggota militer Indonesia secara aktif terlibat dalam konflik seperti perang di Ukraina, hal itu berpotensi merusak citra netralitas Indonesia di mata dunia. Selain itu, tindakan semacam ini dapat menimbulkan risiko diplomatik antara negara asal dan negara tempat ia bergabung.
“Simak Juga: Tradisi Budaya Ternate Turut Memeriahkan Acara Karnaval APEKSI 2025 Lewat Tarian Soya Sisi“
TNI AL melalui Kadispenal menegaskan bahwa kasus Satriya Arta Kumbara merupakan kasus individu. Ia sudah tidak lagi menjadi bagian dari TNI dan tidak mewakili institusi militer Indonesia dalam bentuk apa pun.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota militer maupun warga sipil akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum negara. Tindakan meninggalkan tugas dan membelot ke kekuatan asing bukan hanya melanggar disiplin militer, tetapi juga berpotensi membahayakan stabilitas dan keamanan negara.
Kisah Satriya Arta Kumbara menjadi pelajaran penting mengenai bahaya desersi dan tindakan membelot ke pihak asing. Meski viral di media sosial, status hukumnya sudah jelas: ia telah dipecat dari dinas militer dan dijatuhi hukuman penjara.
TNI AL pun bertindak cepat dalam mengklarifikasi isu ini demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi. Melalui kasus ini, masyarakat diingatkan untuk tetap kritis terhadap informasi yang viral dan tetap menjunjung nilai-nilai patriotisme serta hukum nasional.